Powered By Blogger

Rabu, 28 Juli 2010

ASURANSI
Setiap Mahasiswa Universitas Stikubank (UNISBANK) Semarang diberikan perlindungan asuransi selama 24 jam dengan meliputi semua jenis kecelakaan baik berupa kecelakaan lalu lintas maupun akibat kecelakaan yang lain. Perlindungan Asuransi kecelakaan ini merupakan kerjasama antara Universitas Stikubank (UNISBANK) Semarang dengan PT. Jasa Raharja Putera.


Santunan Asuransi diberikan, antara lain karena :
1. Meninggal dunia
2. Biaya Perawatan/pengobatan maksimum
3. Cacat tetap total
4. Cacat tetap sebagian berdasarkan persentase.

Syarat Pengajuan Klaim
1. Foto kopi Kartu Mahasiswa yang berlaku
2. Kuintansi asli dari Rumah Sakit tempat perawatan
3. Mengisi blanko klaim dari PT. Jasa Raharja Putera

Tidak ada komentar:

Posting Komentar