Powered By Blogger

Rabu, 28 Juli 2010

ORGANISASI KEMAHASISWAAN
Universitas Stikubank (UNISBANK) Semarang sebagai institusi ilmiah senantiasa menjunjung tinggi norma, susila, etika dan tradisi akademik yang merupakan ciri dan cara yang membedakan dengan institusi lainnya. Dalam kaitan ini maka perlu dikembangkan hubungan antara dosen dan mahasiswa yang bersifat kemitraan dan dialogis, sehingga academic atmosphere di kampus dapat diciptakan.


Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 155/U/1998 Tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi, yang dimaksud Organisasi Kemahasiswaan Intra Perguruan Tinggi adalah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendekiawanan serta integritas kepribadian serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan. Tujuan Pendidikan Tinggi dalam pengertian tersebut adalah (a) Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian (b) mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional. Organisasi kemahasiswaan di Universitas Stikubank (UNISBANK) Semarang diselenggarakan dengan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa.

Kedudukan organisasi kemahasiswaan Universitas Stikubank (UNISBANK) Semarang merupakan kelengkapan non struktural pada organisasi Universitas Stikubank (UNISBANK) Semarang. Organisasi kemahasiswaan mempunyai fungsi sebagai sarana dan wadah :
a. perwakilan mahasiswa untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa, menetapkan garis-garis besar program dan kegiatan mahasiswa;
b. pelaksana kegiatan mahasiswa
c. komunikasi antar mahasiswa
d. pengembangkan potensi jatidiri mahasiswa
e. pengembangkan pelatihan ketrampilan organisasi, manajemen dan kepemimpinan mahasiswa
f. pembinaan dan pengembangan kader-kader bangsa yang berpotensi dalam dalam melanjutkan kesinambungan pembangunan nasional
g. Untuk memelihara dan mengembangkan ilmu dan teknologi yang dilandasi oleh norma-norma agama, akademis, etika, moral dan wawasan kebangsaan.

Derajat kebebasan dan mekanisme tanggung jawab organisasi kemahasiswaan Universitas Stikubank (UNISBANK) Semarang terhadap Universitas Stikubank (UNISBANK) Semarang ditetapkan melalui kesepakatan antara mahasiswa dengan pimpinan Universitas Stikubank (UNISBANK) Semarang dengan tetap berpedoman bahwa Universitas Stikubank (UNISBANK) Semarang merupakan penanggung jawab segala kegiatan di Universitas Stikubank (UNISBANK) Semarang dan/atau yang mengatur jalannya Universitas Stikubank (UNISBANK) Semarang .

Keanggotaannya adalah seluruh mahasiswa yang terdaftar dan masih aktif dalam kegiatan akademik. Masa bakti pengurus organisasi kemahasiswaan selama satu tahun akademik yang dimulai pada bulan September dan berakhir pada akhir bulan Agustus.

Pembiayaan organisasi kemahasiswaan di Universitas Stikubank (UNISBANK) Semarang dibebankan pada anggaran Universitas Stikubank (UNISBANK) Semarang dan/atau usaha lain atas ijin Pimpinan UNISBANK dan penggunaan dana dalam kegiatan induk harus dapat dipertanggung jawabkan akuntabilitasnya.

Pengurus organisasi kemahasiswaan Universitas Stikubank (UNISBANK) Semarang terdiri BEM Universitas, BEM Fakultas, Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). Susunan pengurus dari masing-masing kelembagaan mahasiswa diatur sebagai berikut :

Kepengurusan BEM Universitas :
(1) Presiden BEM
(2) Wakil Presiden BEM
(3) Sekretaris BEM
(4) Bendahara BEM
(5) Departemen yang mencakup bidang penalaran dan keilmuan, bakat,
minat dan kegemaran,kesejahteraan mahasiswa dan bakti sosial bagi masyarakat.

Kepengurusan BEM Fakultas :
(1) Ketua BEM
(2) Wakil Ketua BEM
(3) Sekretaris BEM
(4) Bendahara BEM
(5) Koordinator Bidang yang mencakup bidang penalaran dan keilmuan, bakat,
minat dan kegemaran, kesejahteraan mahasiswa dan bakti sosial bagi masyarakat.

Kepengurusan Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) :
(1) Ketua HMPS
(2) Wakil Ketua HMPS
(3) Sekretaris HMPS
(4) Bendahara HMPS
(5) Anggota

Kepengurusan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) :
(1) Ketua UKM
(2) Wakil Ketua UKM
(3) Sekretaris UKM
(4) Bendahara UKM
(5) Koordinator Bidang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar